Bebas PPN Hanya Untuk Rusuna Tipe 21
04/24/2007, by kapanlagi.com

Kapanlagi.com – Kebijakan pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Rumah Susun Sederhana (Rusuna) atau diistilahkan sebagai apartemen murah (low cost apartement) baru ditujukan untuk tipe 21. Sementara untuk tipe di atasnya belum diatur.

“Saya agak sulit menjelaskan kepada masyarakat yang akan membeli unit Rusuna tipe 30 dan 36 mengingat kebijakannya memang belum terbit,” kata pengembang Rusuna di Pulo Gebang, Achmad Wijaya di Jakarta, Senin.

Memang kita sudah menjelaskan kepada masyarakat bahwa kebijakan tertulis untuk pembebasan PPN Rusuna tipe 21 ke atas tengah digodok pemerintah, namun mereka ingin mendapatkan kepastian sebelum memutuskan membeli rumah.

Sementara ini, katanya, dari sebanyak 50 calon pembeli (sudah membayar uang tanda jadi) memang sudah berhasil diyakinkan bahwa akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dari pemerintah, meskipun pihak pengembang belum memegang peraturannya.

Deputi bidang Rumah Formal Kementerian Negara Perumahan Rakyat, Zulfi Syarif Koto membenarkan bahwa fasilitas pembebasan PPN tersebut baru ditujukan untuk Rusuna tipe 21 yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 36 tahun 2007.

Namun untuk tipe di atas 21 sampai dengan tipe 36 saat ini tengah dibahas dalam rapat koordinasi dengan Departemen Keuangan mengacu kepada PP No. 7 tahun 2007 tentang perubahan ke-3 PP No. 12 tahun 2001 tentang impor dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Saat ini, kata Zulfi telah disiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai perubahan ke-4 dari PP No. 12 tahun 2001 untuk memasukan Rusuna sebagai salah satu barang strategis yang tidak dikenakan PPN. RPP tersebut setelah dibahas di Rakor Menteri kemudian akan dimintakan persetujuannya dengan DPR-RI.

Menurutnya, untuk membangun Rusuna tersebut membutuhkan waktu satu tahun sehingga dalam masa itu masih ada kesempatan untuk menyelesaikan RPP mengenai pembebasan Rusuna dari PPN tipe 21 sampai tipe 36.

Zulfi juga mengatakan, saat ini melalui Deputi bidang Pembiayaan Kementerian Negara Perumahan Rakyat juga tengah dituntaskan fasilitas subsidi yang disediakan dari Bapertarum bagi PNS, Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit (YKPP), dan Jamsostek bagi pekerja yang menjadi anggotanya.

Saat ini yang berlaku baru subsidi untuk uang muka untuk pembelian Rumah Sederhana Sehat (RSh), serta belum diatur besaran uang muka untuk pemilikan Rusuna. (*/rsd)